Apa itu Omnibus law?
Omnibuslaw adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik, berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek atau hal sekaligus, dan memiliki berbagai tujuan. Jadi, skema regulasi yang sudah dikenal sejak 1840 ini, merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.
Omnibus law yang akan dibuat Pemerintah Indonesia, terdiri dari dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Omnibus law rencananya akan menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal.
Saat ini istilah Omnibuslaw kerap di gemborkan pemerintah untuk percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi pasca corona dengan alasan “Gotong Royong” munculah produk hukum yang banyak mencederai masyarakat. Alhasil Esensi Dari Gotong Royong di ragukan masyarakat padahal gotong royong berasal dari pancasila yang dimana menjadi pegangan negara kita saat ini. Apa lama kelamaan pancasila pun akan kehilangan esensi nya? Jangan sampai benar benar di salah gunakan dan stigma masyarakat akhirnya beranggapan bahwa gotong royong saat ini hanya untuk mempermudah kapitalis yang ingin bertindak semakin bengis.
Alasan Pemerintah membuat Omnibuslaw :
1. Terlalu banyak Regulasi
Tak jarang, satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik, serta kemudahan berusaha. Sehingga membuat program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.
2. Indeks Kualitas Regulasi Indonesia Rendah
Bank Dunia mencatat, posisi skor Indonesia di sepanjang 1996-2017 selalu minus atau di bawah nol. Menurut rumusan skala indeks regulasi Bank Dunia, skor 2,5 poin menunjukkan kualitas regulasi terbaik, sementara skor paling rendah adalah -2,5 poin.
Pada 2017, skor Indonesia menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara. Dalam lingkup ASEAN, posisi Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Tak hanya membuat indeks regulasi Indonesia rendah, banyaknya regulasi juga telah memunculkan fenomena hyper regulation. Karena itu penyelenggara pemerintah berniat merevisi aturan perundang-undangan yang saling berbenturan. Jika dilakukan secara konvensional, revisi undang-undang secara satu per satu diperkirakan akan memakan waktu lebih dari 50 tahun. Dengan begitu pemerintah berpikir bahwa skema omnibus law adalah jalan satu-satunya yang bisa menyederhanakan regulasi dengan cepat.
Pandemi yang berlarut larut kasus Positif Covid-19 terus meningkat adalah bukti nyata kegagalan pemerintah dalam menanganinya dampak nya bukan hanya ribuan nyawa yang melayang karna terkena virus juga ada jutaan pekerja yang dirumahkan dan ratusan ribu di-PHK secara sepihak perekonomian pun semakin hancur sementara rakyat semakin babak belur. Kondisi tersebut ternyata tidak membuat pemerintah sadar diri bahwa mereka telah gagal mengatasi pandemi pemerintah tak kunjung juga mempedulikan dan berpihak pada kepentingan rakyat semakin menindas rakyat dengan rencana pengesahan RUU Cipta Kerja.
Bisa disimpulkan bahwa Omnibus law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Istilah ini disebut Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pertamanya setelah dilantik menjadi presiden untuk kedua kalinya pada Oktober 2019 silam.
Jokowi menyebutkan bahwa Omnibuslaw akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit – belit dan panjang. Pemerintah juga meyakini Omnibuslaw akan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia sehingga bisa memperkuat perekonomian nasional.
Lawan Rezim rakus gagalkan Omnibus!